apa arti dari illegal logging?
Jawaban:
Pembalakan liar atau lebih dikenal dengan illegal logging adalah kegiatan pemanenan pohon hutan, pengangkutan, serta penjualan kayu maupun hasil olahan kayu yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Secara umum, kegiatan ini dilakukan terhadap areal hutan yang dilarang untuk pemanenan kayu. Konsep pembalakan liar yaitu dilakukannya pemanenan pohon hutan tanpa izin dengan tidak dilakukannya penanaman kembali sehingga tidak dapat dikategorikan ke dalam pengelolaan hutan lestari.
[answer.2.content]